PRODUK DEPOSITO BPR NBP 32



Menurut Undang-Undang No. 10/1998, tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.


Tujuan Deposito di Bank adalah :
1. Sebagai investasi simpanan dalam jangka panjang dengan suku bunga tinggi
2. Sebagai tempat untuk menyimpan dana besar yang aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 2 milyar.


Perhitungan Bunga Deposito :

Kebanyakan bank-bank di Indonesia telah mencantumkan suku bunga tahunan untuk deposito yang mereka tawarkan. Tenor / jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 3, 6, 12, 24 hingga 36 bulan. Sebagai contoh, suku bunga deposito untuk 3 bulan ditulis 8% p.a. (p.a. adalah per-annum atau tiap tahun).

Besaran bunga yang diterima untuk deposito dengan dana pokok senilai Rp 100.000.000,-, cara menghitung bunga deposito yang berlaku adalah :

Rp 100.000.000,- x 8,00% x (30 hari /365) = Rp 657.534,- / bln

*Besar bunga diatas belum termasuk pajak


Keuntungan yang diperoleh :
1. Suku Bunga Simpanan Deposito yang tinggi
2. Pembukaan/Penutupan Deposito dapat ditransfer dan dikirim
3. Pembayaran Bunga Deposito tepat waktu setiap bulannya
4. Pengingat Konfirmasi Perpanjangan setiap bulannya
5. Dapat dijadikan jaminan pengajuan Kredit

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

"Dana Anda Aman karena Dijamin Oleh LPS"

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DEPOSITO 1 BULAN
DEPOSITO 3 BULAN
DEPOSITO 6 BULAN
DEPOSITO 12 BULAN

SUKU BUNGA DEPOSITO

No PRODUK DEPOSITO JANGKA WAKTU SUKU BUNGA
1 DEPOSITO 1 Bln 3.00 %
2 DEPOSITO 3 Bln 4.00 %
3 DEPOSITO 6 Bln 5.00 %
4 DEPOSITO 12 Bln 6.00 %