Menurut Undang-Undang No. 10/1998, tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Tujuan Deposito di Bank adalah :
1. Sebagai investasi simpanan dalam jangka panjang dengan suku bunga tinggi
2. Sebagai tempat untuk menyimpan dana besar yang aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 2 milyar.
Perhitungan Bunga Deposito :
Kebanyakan bank-bank di Indonesia telah mencantumkan suku bunga tahunan untuk deposito yang mereka tawarkan. Tenor / jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 3, 6, 12, 24 hingga 36 bulan. Sebagai contoh, suku bunga deposito untuk 3 bulan ditulis 8% p.a. (p.a. adalah per-annum atau tiap tahun).
Besaran bunga yang diterima untuk deposito dengan dana pokok senilai Rp 100.000.000,-, cara menghitung bunga deposito yang berlaku adalah :
Rp 100.000.000,- x 8,00% x (30 hari /365) = Rp 657.534,- / bln
*Besar bunga diatas belum termasuk pajak
Keuntungan yang diperoleh :
1. Suku Bunga Simpanan Deposito yang tinggi
2. Pembukaan/Penutupan Deposito dapat ditransfer dan dikirim
3. Pembayaran Bunga Deposito tepat waktu setiap bulannya
4. Pengingat Konfirmasi Perpanjangan setiap bulannya
5. Dapat dijadikan jaminan pengajuan Kredit
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Dana Anda Aman karena Dijamin Oleh LPS"
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------