Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Tujuan Kredit di Bank adalah :
1. Sebagai modal usaha bagi pedagang kecil-menengah sehingga dapat memperluas pangsa pasar
2. Memberikan bantuan kepada masyarakat untuk memperoleh dana untuk keperluan sehari-hari/konsumtif
3. Sebagai investasi dana dimasa yang akan datang
Keuntungan yang diperoleh :
1. Banyak macam produk kredit di PT BPR NBP 32
2. Suku Bunga Ringan dan proses kredit cepat
3. Persyaratan mudah jaminan BPKB (Motor, Mobil, Truk), Surat Tanah (AJB, SHM, SHGB) dsb
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Solusi cepat untuk kebutuhan keuangan anda"
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------