Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung di Bank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
Perhitungan Bunga Tabungan :
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Keuntungan yang diperoleh :
1. Suku Bunga Simpanan Tabungan yang tinggi.
2. Sistem "antarjemput" untuk pernarikan dan setoran Tabungan setiap hari.
3. Dapat dijadikan jaminan kredit.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Mari menabung untuk perencanaan keuangan di masa mendatang"
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------